Jember, Diswaymojokerto.id – Pjs Bupati Jember, Imam Wahyudi memaparkan keterbukaan informasi public. Paparan itu disampaikan kepada Komisi Penyiaran Provinsi Jawa Timur, Selasa, 15/10/24. Pada paparan yang dilakukan secara daring di Pendapa Wahyawibawagraha itu, Pjs Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, dan Kadiskominfo Jember, Bobby Arie Sandy. Pada kesempatan itu, Imam Hidayat memaparkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Jembr. Di hadapan Komisioner Informasi Jatim, Pjs Bupati Imam Hidayat menyampaikan strategi Pemkab Jember dalam memperkuat KIP di Kabupaten Jember. Salah satunya adalah, menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan yang bersifat umum kepada masyarakat.
Kabupaten Jember mengikuti monev keterbukaan informasi publik melalui daring. Kadis Kominfo Kabupaten Jember Bobby Atrie Sandy mendampingi Pjs Bupati Imam Hidayat saat daring ketebrukaan informasi publik-Diskominfo Kabupaten Jember for Disway Mojokerto- Pjs Bupati menyebutkan, hak itu sebagai salah satu impelentasi transparansi pemerintahan kepada masyarakat. Disebutkan, Pemkab Jember berkomitmen melaksanakan amanat Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. BACA JUGA:169 Akseptor Ikuti Baksos Layanan Kontrasepsi Gratis DP3AKB Pemkab Jember ‘’Karena transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik adalah pelaksanaan good and clean government, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan,’’ katanya. Paparan Pjs Bupati yang didampingi staf secara daring tersebut merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Badan Publik di Jawa Timur Tahun 2024. Monev tersebut memasuki tahap wawancara, dan Pemkab Jember mengikuti rangkaian monev setelah melalui proses penilaian SAQ (Self Assesment Questionnaire).
Sekda Kabupaten Jember Hadi Sasmito bersama staf mendampingi Pjs Bupati Imam Hidayat dalam zoom meeting monev keterbukaan informasi publik-Diskominfo Kabupaten Jember for Disway Mojokerto- Selain itu, Pemkab Jember juga menjalani proes penilaian dalam monitoring dan evaluasi itu dalam tahap Verifikasi Faktual (visitasi) oleh tim Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim). Berbagai hal tentang keterbukaan informasi di Pemkab Jember, bahkan sampai di tingkat desa. Seperti diketahui, pada kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2023, Kabupaten Jember berhasil membuat gebrakan baru. Tercatat, Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Jember meraih penghargaan dengan kategori ‘Informatif’ di Tahun 2023. BACA JUGA:Pemkab Jember Bertekad Turunkan Angka Kemiskinan Penghargaan itu menjadi motivasi bagi Pemkab Jember untuk terus memaksimalkan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Jember. Sehingga seluruh lapisan masyarakat baik di tingkat desa, kecamatan, di Kabupaten Jember, bisa mengetahui segala yang informasi yang ingin didapat pada berbagai peogram pemerintahan.