Mojokerto, mojokerto.disway.id - Selama tahapan Pemilu 2019 lalu, tercatat 1.596 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang mendapatkan sanksi kedisiplinan dan etika karena terbukti tidak menjaga profesionalisme dan netralitas selama kampanye. Data yang dilansir oleh Bawaslu Jatim beberapa waktu lalu itu menarik untuk dijadikan peringatan bagi ASN menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024 ini.
Khusus di Kota Mojokerto, tercatat satu orang ASN yang saat itu menjabat sebagai kepala Organsasi Perangkat Daerah (OPD) telah diproses pidana berat oleh Bawaslu Kota Mojokerto, karena terbukti menjadi jurkam di kampanye salah satu pasangan calon walikota, dengan hukuman percobaan selama satu tahun. Menurut pakar pemilu dan aktivis demokrasi, Sri Sugeng Pudjiatmiko, SH, dalam setiap perhelatan Pemilu, selalu ada indikasi ketidaknetralan ASN. ‘’Ada yang terang-terangan mendukung salah satu paslon capres, atau menjadi simpatisan caleg yang melakukan penggalangan massa,’’papa Sri Sugeng menjawab Disway Mojokerto, Rabu (18/10). Lelaki yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Jatim pada beberapa periode ini mengungkapkan prinsip netralitas ASN jelas diatur dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017, pasal 283, yang intinya ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. ‘’Pemilu, dalam hal ini partai politik telah ditetapkan oleh KPU, dan sebentar lagi juga akan ditetapkan capres – cawapres, maka sejak itu, ASN dilarang berpihak dan mengadakan kegiatan mendukung peserta pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,’’ tegas Sri Sugeng. Ia mengingatkan pada Pemilu 2019 lalu, ada beberapa ASN yang telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan sanksi karena tidak netral. ‘’Setahu saya itu ada di Jember dan Lamongan, saat Pileg dan Pilpres direkomendasikan ke ASN untuk mendapatkan sanksi,’’ tandasnya. Menurut Sri Sugeng, ASN boleh berlaku aktif dalam pemilu hanya saat memberikan hak pilihnya. Selebihnya dalam tahapan pemilu keseluruhan, ASN hanya boleh pasif. ‘’Jangan lupa memberi like dan komen pada medsos caleg, capres atau partai sudah merupakan bentuk ketidaknetralan,’’ tegas Sri Sugeng. (*)Pakar Pemilu: Netralitas ASN Wajib Hukumnya
Rabu 18-10-2023,12:37 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti
Kategori :
Terkait
Selasa 28-10-2025,20:04 WIB
Momentum Sumpah Pemuda, Bawaslu Kota Mojokerto Dorong Penguatan Kelembagaan dan Tolak Politik Uang
Sabtu 16-11-2024,17:08 WIB
Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Catat Ada 11 Kasus Pelanggaran
Senin 11-11-2024,20:08 WIB
Kapolri Tindak Tegas 4 Anggota Polri Terbukti Tidak Netral dalam Pilkada 2024
Jumat 08-11-2024,14:21 WIB
Ketua JaDI Jatim Terpilih Sebagai Salah Satu Anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP
Senin 30-09-2024,15:09 WIB
Pjs Bupati Jember Harapkan ASN di Lingkungan Pemkab Jaga Netralitas dalam Pemilihan Serentak 2024
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,16:57 WIB
Jumlah Belum Bisa Dipastikan, Pemkab Mojokerto Tunggu Pusat untuk Formasi CPNS 2026
Selasa 21-04-2026,13:54 WIB
4.600 UMKM Mamin di Kota Mojokerto Dikebut Sertifikasi Halal, Ini Pentingnya Buat Pelaku Usaha dan Konsumen
Selasa 21-04-2026,15:25 WIB
Menembus Batas di Ruang Ujian, Tiga Kisah Optimisme dari Peserta Disabilitas di SNBT 2026
Selasa 21-04-2026,16:41 WIB
Efisiensi Anggaran Berdampak, Kuota Bantuan Imam Masjid di Mojokerto Menyusut dari 400 orang Tinggal 275
Selasa 21-04-2026,14:37 WIB
Dayung Tak Sekadar Lomba, Tapi Latih Mental Tangguh Generasi Muda
Terkini
Selasa 21-04-2026,21:18 WIB
Hari Kartini, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Perjalanan Berkesan dengan Sentuhan Budaya
Selasa 21-04-2026,20:49 WIB
Hadyu/Dam Haji di Persimpangan: Antara Tanah Haram dan Tanah Air
Selasa 21-04-2026,17:23 WIB
UTBK SNBT 2026 di Unair Dimulai, 16 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian, Fasilitas Disiapkan Maksimal
Selasa 21-04-2026,16:57 WIB
Jumlah Belum Bisa Dipastikan, Pemkab Mojokerto Tunggu Pusat untuk Formasi CPNS 2026
Selasa 21-04-2026,16:41 WIB