Mojokerto, mojokerto.disway.id - Selama tahapan Pemilu 2019 lalu, tercatat 1.596 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang mendapatkan sanksi kedisiplinan dan etika karena terbukti tidak menjaga profesionalisme dan netralitas selama kampanye. Data yang dilansir oleh Bawaslu Jatim beberapa waktu lalu itu menarik untuk dijadikan peringatan bagi ASN menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024 ini.
Khusus di Kota Mojokerto, tercatat satu orang ASN yang saat itu menjabat sebagai kepala Organsasi Perangkat Daerah (OPD) telah diproses pidana berat oleh Bawaslu Kota Mojokerto, karena terbukti menjadi jurkam di kampanye salah satu pasangan calon walikota, dengan hukuman percobaan selama satu tahun. Menurut pakar pemilu dan aktivis demokrasi, Sri Sugeng Pudjiatmiko, SH, dalam setiap perhelatan Pemilu, selalu ada indikasi ketidaknetralan ASN. ‘’Ada yang terang-terangan mendukung salah satu paslon capres, atau menjadi simpatisan caleg yang melakukan penggalangan massa,’’papa Sri Sugeng menjawab Disway Mojokerto, Rabu (18/10). Lelaki yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Jatim pada beberapa periode ini mengungkapkan prinsip netralitas ASN jelas diatur dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017, pasal 283, yang intinya ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. ‘’Pemilu, dalam hal ini partai politik telah ditetapkan oleh KPU, dan sebentar lagi juga akan ditetapkan capres – cawapres, maka sejak itu, ASN dilarang berpihak dan mengadakan kegiatan mendukung peserta pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,’’ tegas Sri Sugeng. Ia mengingatkan pada Pemilu 2019 lalu, ada beberapa ASN yang telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan sanksi karena tidak netral. ‘’Setahu saya itu ada di Jember dan Lamongan, saat Pileg dan Pilpres direkomendasikan ke ASN untuk mendapatkan sanksi,’’ tandasnya. Menurut Sri Sugeng, ASN boleh berlaku aktif dalam pemilu hanya saat memberikan hak pilihnya. Selebihnya dalam tahapan pemilu keseluruhan, ASN hanya boleh pasif. ‘’Jangan lupa memberi like dan komen pada medsos caleg, capres atau partai sudah merupakan bentuk ketidaknetralan,’’ tegas Sri Sugeng. (*)Pakar Pemilu: Netralitas ASN Wajib Hukumnya
Rabu 18-10-2023,12:37 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 16-11-2024,17:08 WIB
Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Catat Ada 11 Kasus Pelanggaran
Senin 11-11-2024,20:08 WIB
Kapolri Tindak Tegas 4 Anggota Polri Terbukti Tidak Netral dalam Pilkada 2024
Jumat 08-11-2024,14:21 WIB
Ketua JaDI Jatim Terpilih Sebagai Salah Satu Anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP
Senin 30-09-2024,15:09 WIB
Pjs Bupati Jember Harapkan ASN di Lingkungan Pemkab Jaga Netralitas dalam Pemilihan Serentak 2024
Minggu 29-09-2024,17:43 WIB
Mahasiswi Magister Linguistik Unair Kaji Tinjauan Linguistik Forensik dan Peran Bawaslu
Terpopuler
Minggu 11-05-2025,07:32 WIB
Hasil 16 Besar Liga 4 Nasional, PS Mojokerto Putra Sukses Taklukkan Persibat Batang 2 - 1
Minggu 11-05-2025,07:24 WIB
Hari Ke-8 Pendaftaran, Belum Ada Pejabat Daftar Open Bidding Sekda Bondowoso
Minggu 11-05-2025,20:54 WIB
Rangkaian Perayaan Waisak 2025, Pengambilan Api Dharma Mrapen Simbol Kebangkitan dan Pencerahan
Minggu 11-05-2025,19:27 WIB
Dalam Sepekan, Polda Jatim Ungkap 224 Kasus Premanisme
Terkini
Minggu 11-05-2025,20:54 WIB
Rangkaian Perayaan Waisak 2025, Pengambilan Api Dharma Mrapen Simbol Kebangkitan dan Pencerahan
Minggu 11-05-2025,19:27 WIB
Dalam Sepekan, Polda Jatim Ungkap 224 Kasus Premanisme
Minggu 11-05-2025,07:32 WIB
Hasil 16 Besar Liga 4 Nasional, PS Mojokerto Putra Sukses Taklukkan Persibat Batang 2 - 1
Minggu 11-05-2025,07:24 WIB
Hari Ke-8 Pendaftaran, Belum Ada Pejabat Daftar Open Bidding Sekda Bondowoso
Sabtu 10-05-2025,22:11 WIB