Kades Randuharjo Mojokerto Dituntut 2 Bulan Penjara dalam Kasus Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Senin 02-12-2024,17:51 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kepala Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista, dituntut hukuman pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan dalam kasus pelanggaran netralitas kades selama Pilkada 2024.  

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti, dalam sidang lanjutan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 2 Desember 2024. Sidang dimulai pukul 16.25 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.  

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata JPU Ari Budiarti saat membacakan tuntutan.  

BACA JUGA:KIPP Soroti Anjloknya Tingkat Partisipasi Masyarakat Kota Mojokerto dalam Pemilihan Serentak 2024

BACA JUGA:Masuk Tahap Dua, Kasus PNS Digrebek Suami di Mojokerto Segera Diadili

Tindakan Edo, dinilai melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa," ujarnya. 


Kades Randuharjo Mojokerto Dituntut 2 Bulan Penjara dalam Kasus Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024-Foto : Fio Atmaja-

JPU menyebut perbuatan terdakwa dianggap memberikan contoh buruk bagi aparatur desa terkait netralitas dalam Pilkada dan menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.  

 "Kami menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," tukasnya.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

 

Tags :
Kategori :

Terkait