Mojokerto, diswaymojokerto.id – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota -Wakil Wali Kota Mojokerto Ning Ita- Cak Sandy, bisa dipastikan akan ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilwali Kota Mojokerto 2024, mengalahkan saingannya Junaidi Malik – Chusnun Amin.
Kepastian tersebut setelah Jaringan Demokrasi Indoensia (JaDI) Jatim melakukan pemantauan terhadap pendaftaran Penyelesaian sengketa Hasil Pemilihan Umum/Pemlihan serentak (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan batas akhir 9 Desember 2024 lalu.
Pemantauan yang dilakukan JaDI pada 11 Desember 2024, dari 194 Pemilihan Bupati dan 44 Pemilihan Wali Kota (Pilwali), teradapat 10 Kabupaten dan 2 Kota yang sudah mendaftarkan permohonan PHPU ke MK.
10 Kabupaten yang telah mendaftarkan PHPU tersebut antara lain, Tulungagung, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Gresik, Lamongan, Malang, Bangkalan, Magetan dan Ponorogo.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi bersama anggota KPU Jatim lainnya menunjukkan hasil rekapitulasi pilkada 2024-Foto : Dinas Kominfo Jatim-
Sedangkan untuk Pilwali, ada 2 Kota yang mendaftarkan PHPU, yakni Kota Probolinggo dan Kota Blitar.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK di MK
KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. Jika tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka, penetapan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mengonfirmasi tidak adanya permohonan sengketa.
Sementara itu, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Usmuni saat dikonfirmasi 11 Desember 2024, menyampaikan, belum bisa memastikan kapan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto.
‘’Kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari MK, yang sampai hari ini belum kami terima,’’ kata Usmuni.
Ketua KPU Kota Mojokerto periode 2024-2029, Usmuni-Foto : Dok. KPU Kota Mojokerto-
Ia mengatakan kalau sudah menerima BRPK maka maksimal 3 hari setelah diterimanya BRPK tersebut akan digelar penetapan Wali kota – Wakil Wali Kota terpilih.
Menurut Usmuni, sesuai jadwalnya diperkirakan antara 10 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025
Dari pemantauan yang dilakukan JaDI, melihat jadwal dan tahapan, KPU akan resmi menetapkan calon terpilih pada tanggal 15 Desember 2024.
BACA JUGA:KPU Jatim Selesaikan Rekapitulasi Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Peroleh Suara Terbanyak