Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap Sudarwo (38), terduga pelaku pembunuhan Abid Yulandi Musafa (38), di wilayah Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Sebelumnya, jasad Abid pertama kali ditemukan pencari ikan di kebun jeruk, Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Sabtu, 2 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Sudarwo, warga Lingkungan Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, merupakan teman dekat korban yang tinggal di Perumnas Wates, Kota Mojokerto.
BACA JUGA:219 Personel Gabungan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2025 di Kota Mojokerto
BACA JUGA:Jelang Nataru, Polres Mojokerto Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2024
Setelah sempat buron selama satu bulan setengah dan berpindah-pindah lokasi, pelaku akhirnya diringkus saat berjualan pentol cilok keliling di Kelurahan Padasuka, Cibeunying kidul, Kota Bandung.
"Saat ditangkap, terduga pelaku sedang berjualan pentol cilok keliling. Petugas langsung membawanya ke Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaeny, Jumat, 20 Desember 2024.
Rudy menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024. Terduga pelaku menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor. Keduanya kemudian menuju Jalan Benteng Pancasila, Mojokerto, untuk minum minuman keras di sebuah warung.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap Sudarwo (38), terduga pelaku pembunuhan Abid Yulandi Musafa (38), di wilayah Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 18 Desember 2024. -Foto : Fio Atmaja-
Setelahnya, pelaku mengajak korban berkeliling untuk mencari minuman keras. Saat tiba di Jalan Ir. Soekarno yang gelap dan sepi, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Terduga pelaku menghabisi korban dengan senjata tajam sejenis sangkur, menusuk beberapa kali di bagian perut. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi akhirnya meninggal," jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk jaket loreng milik terduga pelaku, celana panjang abu-abu, sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor, pisau komando sepanjang 30 cm, helm merah, serta celana pendek hitam yang dikenakan korban.
Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mengetahui motif dari pelaku dan mencari pelaku lain yang ikut terlibat baik langsung atau tidak langsung.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 340 dan 338 KUHP,” pungkasnya.