Diduga Ada Praktik Korupsi, Proyek Pembangunan Food Court Kapal Majapahit di Kota Mojokerto Disegel Kejaksaan

Rabu 22-01-2025,12:44 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyegel proyek pembangunan food court berbentuk kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM), Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. 

Penyegelan yang dilakukan sejak 13 Januari 2025 ini diduga terkait praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.  

Penyelidikan proyek senilai Rp 2,5 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah dimulai oleh kejari sejak 12 Agustus 2024. 

Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor CV Hasya Putra Mandiri asal Jombang, dengan konsultan perencana PT Sigra Asanka dari Surabaya. 


Plakat dari Kejari Kota Mojokerto ditempelkan di bangunan kapal Majapahit di TBM-Foto : Fio Atmaja-

"Paket Rp 2,5 miliar itu di luar kontrak pengawasan dan perencanaan," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza, Rabu, 22 Januari 2025.  

Tezar menjelaskan, proyek ini awalnya direncanakan untuk satu bangunan kapal yang fungsional. Namun, saat berjalan ternyata menggelembung ketika APBD sudah di ketok perencanaan itu sudah dilaksanakan ternyata meningkat perencanaannya. 

Penyegelan dilakukan setelah penyelidikan menemukan indikasi adanya dugaan korupsi.  

"Temuan ada, namun nanti kami sampaikan setelah penetapan tersangka. Saat ini, kami masih mendalami terkait modusnya seperti apa," ungkapnya.  


Tulisan Disegel, terpampang di bangunan kapal majapahit di TBM-Foto : Fio Atmaja-

Salah satu alasan kejaksaan menyegel proyek tersebut adalah dugaan bahwa bangunan ini under spec ada cover nya dibangun tanpa spesifikasi teknis dan tanpa pengawasan. Selain itu, proyek yang seharusnya selesai pada 2023 hingga kini belum selesai.  

"Bangunan itu belum selesai. Kita harus bertanya-tanya, kok bangunannya belum selesai, apa sebabnya? Kami telusuri lagi apakah ada tindak pidana korupsi di situ, sementara ini masih kami dalami," jelasnya.  

Hasil penyelidikan menemukan indikasi pengerjaan proyek tidak sesuai perencanaan, berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 saksi dari berbagai pihak, termasuk kontraktor pelaksana, kontraktor perencana, DPUPR Perakim Kota Mojokerto, hingga BPKPD Kota Mojokerto.  

BACA JUGA:Mandani Cake, UMKM Kue Kustom dengan Kreasi Menarik dan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Waspadai Makanan Kekinian, Seblak dan Bakso Bisa Sebabkan Anemia

Kategori :