Untuk memperkuat penyelidikan, Kejari juga melibatkan tiga ahli, yakni akademisi, serta lembaga negara seperti BPKP Jawa Timur dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami saat ini menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP Jawa Timur. Setelah itu, kami akan melakukan penetapan tersangka," pungkasnya.