Pekerja Proyek di Mojokerto Jadi Kurir Narkoba, Tergiur Imbalan Rp 2 Juta

Kamis 23-01-2025,14:51 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Tersangka PD dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. 

Sementara tersangka PD dan RF juga melanggar Pasal 435 sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kategori :