Tersangka PD dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.
Sementara tersangka PD dan RF juga melanggar Pasal 435 sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.