Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika Sabu Hingga Pil Double L
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto saat menggelar pemusnahan barang bukti. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, musnahkan barang bukti kejahatan dari 114 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kejari Kabupaten Mojokerto pada Jumat, 31 Oktober 2025 pagi. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, antara lain dibakar, dihancurkan, dipukul, direndam dalam air, maupun ditimbun dalam tanah, agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dinneke Absari mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Total ada 114 perkara, terdiri dari 113 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tipiring, periode Mei hingga Oktober 2025,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Adapun rinciannya yakni narkotika jenis sabu sebanyak 35,537 gram, pil double L sebanyak 39.509 butir, uang palsu senilai Rp 14.400.000, minuman keras sebanyak 23 botol.
Kemudian akun virtual sebanyak 9 akun, senjata tajam/tumpul sebanyak 17 buah, pakaian sebanyak 84 potong, bahan peledak sebanyak 6 kilogram, dan telepon genggam (HP) sebanyak 4 unit.
BACA JUGA:PT MBI di Mojokerto Tunjukkan Proses Produksi dengan Energi Terbarukan ke PWI Mojokerto Raya
Sementara itu, Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami memastikan bahwa seluruh barang hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan tidak akan disalahgunakan,” tegasnya.

Pemusnahan Barang Bukti agar tidak dipergunakan lagi-Foto : Fio Atmaja-
Ia menambahkan, dari keseluruhan perkara yang dimusnahkan, kasus menonjol didominasi oleh perkara kesehatan, narkotika, dan obat terlarang jenis double L.
Dalam menyikapi maraknya penyalahgunaan narkoba, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyiapkan dua langkah, yaitu upaya preventif dan represif.
Sumber:



