Pelaku Penikaman Kakak Kandung di Pacet Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat 24-01-2025,16:17 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Nantinya, D akan menjalani hukumanya di LPKA Blitar. Keluarga menilai kondisi ini merupakan yang terbaik didapat D. Karena ditempat tersebut, D, bisa bersosialisasi dengan anak seumurannya. Selain itu, pendidikan D lebih terjamin dengan program paket C.

"Selama ini pelaku anak selalu mengurung diri di kamar setelah kematian ibunya, kalau di sana pelaku anak bisa bersosialisasi dengan teman sebayanya," pungkasnya.

Kategori :