Mar’atus Sholikhah : Hamil Bukan Alasan untuk Tidak Beraktivitas

Jumat 21-02-2025,19:20 WIB
Reporter : Salma
Editor : Elsa Fifajanti

 Keahliannya meliputi hukum perceraian, hak asuh anak, harta gono – gini, hukum waris, isbat nikah dan asal – usul anak. 


Bersama sesama aktivis-Foto : Dok Pribadi-

Sebagai bentuk pengabdian terhadap organisasi, sejak tahun 2020, Icha aktif di berbagai lembaga dan badan otonom NU Kota Mojokerto, mulai dari IPPNU, LPBH NU, LBH Ansor, PC Muslimat NU, hingga PC Fatayat NU. 

Pada tahun 2024, Icha bergabung dengan kepengurusan Young Lawyer Peradi DPC Mojokerto sebagai Bendahara (Wadah bagi advokat muda PERADI di Indonesia). 

Icha menyadari bahwa menjadi seorang ibu, akan membawa perubahan dalam hidupnya. Namun, ia termotivasi untuk tetap berkarya selama memungkinkan, dengan prioritas utama pada suami, buah hati dan keluarga. Ia merasa seperti amoeba yang bisa membelah diri untuk mengurus banyak hal. 

Sebagai seorang perempuan yang aktif di berbagai bidang, Icha menghadapi berbagai tantangan, termasuk pandangan masyarakat terkait kehamilannya. Namun, ia membuktikan bahwa perempuan bisa berkarya dan berprestasi meski dalam kondisi hamil. 

 

Kategori :