Sabung Silat di Mojokerto Berujung Maut Tewaskan Satu Orang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Selasa 11-03-2025,17:17 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Sesi latihan perguruan silat di Desa Ngabar, Jetis, Mojokerto, berujung tragedi setelah seorang remaja berusia 15 tahun, RK, meninggal dunia usai menjalani pertarungan sabung silat. Dua orang anggota perguruan silat, AL (21) dan SD (19), ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Saat itu mereka sedang melakukan kegiatan rutin latihan hingga berlanjut pukul 24.00 WIB (acara rutin sabung latihan berkelahi antar anggota) yang saat itu diawali berdoa berlanjut dimulai dari siswa dengan siswa. 

"Saat itu korban memilih untuk bertanding dengan AL. Ronde pertama dihentikan setelah dua menit, kemudian ronde kedua berlanjut hingga korban dibanting dan ditendang di bagian dada serta kepala kemudian dihentikan wasit karena korban kesakitan," ujar Siko dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 11 Maret 2025. 


Polisi tetapkan dua tersangka dalam kasus sabung silat di Jetis, Mojokerto berujung maut. -Foto : Fio Atmaja-

Setelah kejadian, korban mengalami muntah-muntah dan pusing kepala. Ia sempat diperiksa di puskesmas dan disarankan untuk dibawa ke rumah sakit jika kondisinya memburuk. Namun, korban justru dibawa pulang. 

Sekitar pukul 03.00 WIB, keluarganya mencoba membangunkan korban untuk sahur, tetapi ia tidak merespons dan mengalami kejang serta pendarahan dari hidung. 

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 15.22 WIB di RSUD RA Basoeni Gedeg Mojokerto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membanting dengan tangan kiri hingga kepala sebelah kanan korban mendarat dahulu di lantai berpaving. 

Meskipun dipisah oleh wasit tetapi tersangka masih menendang bagian dada korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan dan kepala sebelah kiri tepatnya di rahang sebelah kiri korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan.

BACA JUGA:PT KAI Daop 8 Surabaya Intensifkan Perawatan Jalur KA, Pastikan Keselamatan Angkutan Lebaran

BACA JUGA:301 Tukang Becak dan Kaum Dhuafa di Kota Mojokerto Peroleh Bansos dari Pemkot

"Motif tersangka melakukan sabung atau latihan berkelahi dengan korban untuk menguji kekuatan fisik," ungkapnya. 

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu stel pakaian silat hitam milik korban, celana hitam, dan foto rontgen korban.

Selain itu, wasit SD (19) turut menjadi tersangka karena tidak memiliki sertifikasi dan tidak memahami standar operasional prosedur (SOP) dalam perwasitan silat.

Kategori :