Sabung Silat di Mojokerto Berujung Maut Tewaskan Satu Orang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Selasa 11-03-2025,17:17 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 359 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun penjara denda paling banyak Rp 100.000.000.

Kategori :