Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Pemalsu Uang di Mojokerto

Sabtu 15-03-2025,12:07 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id -  Polres Mojokerto berhasil mengungkap sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi tersebut, delapan orang pelaku berhasil ditangkap. 

"Pelaku yang berhasil kami amankan ada delapan orang," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Jumat, 14 Maret 2025 kemarin. 

Para pelaku adalah AUW (60) warga Jombang, SD (47) dan UWA (50) warga Kota Mojokerto, MF (37) warga Bangkalan, Madura, SW (52) warga Bantul, Yogyakarta, DG (47) warga Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto, MT (45) warga Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, serta HM (42) warga Sememi, Benowo, Surabaya. 


Barang bukti uang palsu diamankan jajaran Polres Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

Kasus ini terungkap saat polisi menangkap AUW di area pemakaman Mbah Surgi, Dusun Meduran, Mojosari, Mojokerto, pada 9 Februari 2025 pukul 18.00 WIB. AUW kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 46 lembar senilai Rp 2.950.000.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan sampai meringkus produsen dan pemodal uang palsu. Sebab AUW dan SW hanyalah pengedar upal. 

Dari hasil penyelidikan, tersangka AUW membeli 60 lembar upal dari tersangka SW seharga Rp 1 juta, sedangkan SW membeli dari tersangka UWA seharga Rp 700 ribu. 

Nova menjelaskan, produksi upal dimodali HM Rp 200 juta. UWA lantas mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto sebagai tempat produksi. Ia juga menyediakan peralatan dan bahan baku upal. Sedangkan DG membantu menyediakan peralatan pendukung.


Delapan orang sindikat pemalsu uang di Mojokerto saat digulung polisi. -Foto : Fio Atmaja-

Mereka kemudian merekrut MF untuk mendesain upal. Selanjutnya, tersangka SW mencetak dan memotong upal sehingga siap diedarkan. Tersangka MT ikut serta dalam kejahatan ini.

"Peran UWA menyuruh AUW dan SW untuk mengedarkan upal di Mojokerto yang kemudian di jual ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV," jelasnya. 

BACA JUGA:Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Mojokerto Tangkap Puluhan Tersangka

BACA JUGA:Bulog Pastikan Serap Gabah Petani Sesuai HPP, Target 3 Juta Ton Beras Optimis Tercapai

Dari delapan orang tersangka ini, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain, upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 403,25 juta, 59 lembar upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 2.950.000, 288 upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 14,4 juta, upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 67 juta, serta upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 304,5 juta.

Kemudian detekror uang sinar UV, 6 HP, uang asli hasil menjual upal Rp 1.050.000, sepeda motor Yamaha Nmax nopol S 2728 PE, sepeda motor Suzuki GS100, 2 kartu ATM BCA, 1 buku rekening BCA milik Untung, 2 kartu ATM BRI, dan kuitansi kontrak rumah Rp 20 juta. 

Kategori :