Inilah wajah-wajah sindikat pemalsuan uang-Foto : Fio Atmaja-
Selain itu, alat penunjang pembuatan upal seperti mesin fotocopy, mesin pemotong kertas, mesin laminating, 3 printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, 1 boks kertas HVS, tinta, 1 bendel pita pengaman palsu, botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarnanya turut diamankan.
"Para pelaku dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku pemalsuan dan pengedaran uang palsu," pungkasnya.