Kejari Kota Mojokerto Tetapkan Mantan Dirut PT BPRS Sebagai Tersangka Baru

Senin 23-10-2023,19:45 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Sujatmiko

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Setelah menetepkan tersangka R (45), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Senin (23/10/2023).

Tersangka ditetapkan Kejari Kota Mojokerto yakni C (51) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT BPRS Kota Mojokerto. Penetapan tersangkaberdasarkan surat penetapan tersangka No : TAP - 03/M.5.47/Fd.1/10/2023.

"Kamis hari ini kami menetapkan tersangka lagi dengan inisial C dalam dugaan tindak pidana korupsi PT BPRS Kota Mojokerto,” terang Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Joko Sutrisno, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka C ini merupakan pengembangan dari tersangka R yang sudah kami tetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

"Sebelumnya tersangka C menjabat sebagai Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto pada tahun 2011-2021," ujarnya.

Selama ia menjabat, C bersama R  diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan.

Kedua tersangka ini membuat negara merugi hingga Rp 30 miliar. Atas perbuatannya, tersangka C dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 “Karena tersangka kooperatif, tidak kami tahan dulu nanti kalau tahap 2 baru kami limpahkan,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Mantan Direktur Ditetapkan sebagai Tersangka


Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kategori :