Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar

Kamis 22-05-2025,15:12 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

"Tidak membahayakan lingkungan, dan memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran. Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai palsu, bekas, salah personalisasi, salah peruntukan, hingga tidak dilekati pita cukai sama sekali. DBHCHT tidak hanya untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, tapi juga mendukung langsung pelaksanaan tugas DJBC," ujarnya.

BACA JUGA:Tiga Maling Uang dan Ponsel di Mojokerto Diringkus Polisi

BACA JUGA:Transaksi Jual Beli Sabu, Remaja di Mojokerto Ditangkap Polisi

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menekankan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal.

Ia berharap masyarakat lebih memahami UU Cukai agar peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir, sehingga pendapatan cukai dan pajak rokok legal bisa meningkatkan pendapatan APBN.

"Kami akan terus mendukung langkah-langkah ini karena rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.


Bupati Mojokero Al Barra memberikan sambutan-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-

 Bupati juga menegaskan komitmennya bersama Bea Cukai Sidoarjo untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Mojokerto. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada produsen rokok ilegal yang terdeteksi di wilayahnya.

"Kita terus berupaya bekerja sama dengan Bea Cukai dan penegak hukum (Gempur Rokok Ilegal). Kalau (produsen rokok ilegal) di Mojokerto belum pernah dan semoga tidak ada," pungkasnya.

Diketahui, acara ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, serta perwakilan Satpol PP dari beberapa daerah pengawasan bea cukai.

Kategori :