Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar

Kamis 22-05-2025,15:12 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Pemkab Mojokerto, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo, menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal.

BKC ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol senilai Rp 19,3 Miliar. Kegiatan ini sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap peredaran produk kena cukai.

Jumlah barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 13.693.164 batang rokok tanpa cukai dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Barang-barang ini merupakan hasil sitaan selama Januari hingga April 2025. Potensi kerugian negara dari sisi cukai ini ditafsir mencapai Rp 13,28 miliar.

Pemusnahan BKC ilegal ini dilaksanakan secara simbolis di halaman Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemkab Mojokerto, pada Rabu, 21 Mei 2025.


Pers rilis dan edukasi penanganan barang kena cukai ilegal wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, bersama Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rufi Hendratna.

Sedangkan, untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan dengan cara dibakar di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Desa Lakardowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, rokok dan MMEA ilegal ini disita dari wilayah dalam pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, seperti Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.

BACA JUGA:39 Barang Bukti Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Mojokerto

BACA JUGA:Di Tengah Sempitnya Lahan Pekerjaan, Ribuan Pelamar Kerja Memadati Job Fair 2025 di Mojokerto

Sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapatkan persetujuan dimusnahkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, sementara sisanya menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Ini hasil kerja bersama antara bea cukai dan pemerintah daerah. Barang-barang ini disita dari produsen, distributor, hingga pedagang," ungkap Rudy.


Kepala Bea Cukai Sidarjo memberikan penjelasan tentang rokok dan miras ilegal yang merugikan negara-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-

Rudy menjelaskan, modus pelanggaran yang ia temukan meliputi penggunaan pita cukai palsu hingga produk yang tidak dilekati pita cukai. Pihaknya menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.

Kategori :