Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Polres Mojokerto resmi menetapkan Rio Filianto Tono (27) sebagai tersangka dalam kasus kematian Mukhamat Alfan (18), jenazahnya ditemukan di Sungai Brantas, Prambon, Sidoarjo.
Rio dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP, ancaman pidananya paling lama 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, Senin, 16 Juni 2025.
Korban Alfan merupakan warga Dusun/Desa Kaligoro, Kutorejo, sementara tersangka Rio berasal dari Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari.
BACA JUGA:200 Perusahaan Ikuti Gathering BPJS Kesehatan, PT Bumi Indo dan PT SAI Raih Penghargaan
BACA JUGA:Kantor Bawaslu Kota Mojokerto Segera Dibongkar, Belum Jelas, Kemana Akan Pindah
Nova mengatakan, tersangka membawa korban dan temannya SA tanpa izin guru atau orang tua, menuju rumah R (keponakan Rio), usai terjadi perkelahian antar pelajar.
Setibanya di rumah R di Desa Kedungmungal, Pungging, Mojokerto, tersangka menakut-nakuti korban dan SA dengan mengancam menggunakan pedang,
"Sesampainya di rumah R, tersangka turun dari sepeda motor dan bilang ke R "ki iki a sing ngantemi awakmu, endi pedang e" dengan tujuan menakut nakuti," ungkapnya.
Hal itu membuat korban dan SA ketakutan dan melarikan diri ke arah Sungai Brantas. Setelah itu, korban ditemukan meninggal di sungai.
Ia menjelaskan, kronologi awal bermula pada 2 Mei 2025, korban, SA, dan R bermain futsal, namun terjadi gesekan atau perkelahian antara SA dan R di samping pabrik Sosro, Mojosari.
Esok harinya, tersangka mendatangi sekolah untuk mencari SA, kemudian membawa SA dan korban ke rumah R. Di sanalah Rio mengeluarkan ancaman yang menyebabkan korban dan SA kabur.
Jenazah Alfan ditemukan pada Senin, 5 Mei 2025, tiga hari setelah kejadian, denga barang-barangnya ditemukan lebih dulu oleh tersangka di tepi sungai.
Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Dr Toetik Rahayuningsih juga dijelaskan bahwa perbuatan Rio merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan Pasal 359 KUHP.
Meskipun akibat kematian bukan maksud atau tujuan Rio, namun ia seharusnya patut menduga bahwa serangkaian perbuatannya tersebut dapat menyebabkan ketakutan.