"Sehingga keadaan yang demikian membuat orang yang ketakutan ingin melarikan diri karena tidak tahu jalan pulang maka jalan yang dipilihnya masuk sungai dan kemudian tenggelam, sehingga mengakibatkan kematiannya," bebernya.
BACA JUGA:Pengaduan Ning Ita-Cak Sandy Terhadap KPU Kota Mojokerto Ditolak Seluruhnya oleh DKPP RI
BACA JUGA:Telkom Resmi Lapor, Polisi Proses Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Mojokerto
Sedangkan dari ahli Forensik, Dr. Ahmad Yudianto menerangkan, berdasarkan visum et repertum otopsi sebab kematian yang di alami oleh korban poldikarenakan masuknya cairan pada saluran nafas utama.
"Sehingga mati lemas dan meninggalnya korban tersebut terjadi pada saat masukknya ke dalam sungai sehingga mengakibatkan meninggal dunia," terangnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain sepeda motor Vario 125 cc warna hitam, sepasang sepatu hitam milik korban, tas sekolah warna kuning milik korban.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa kakak, ibu, wali kelas, teman korban, saksi yang menemukan jenazah, serta saksi ahli pidana dan forensik. Proses hukum masih terus berlanjut dan Rio kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.