Jakarta, diswaymojokerto.id-Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau yang belakangan menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara tetap berada di dalam wilayah Provinsi Aceh mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
LaNyalla meminta para pembantu presiden untuk mengambil pelajaran sebelum meluncurkan kebijakan publik, agar Indonesia tidak gaduh.
Mengingat beban yang ditanggung Presiden Prabowo sangat besar dalam menghadapi situasi yang tidak menentu dalam perspektif geopolitik regional maupun internasional saat ini.
“Saya sebagai wakil daerah berharap para pembantu presiden mengambil hikmah dan mempelajari posisi dan cara berfikir presiden yang komprehensif terhadap persoalan yang terjadi di daerah,''tandas La Nyalla, di Jakarta 18 JUni 2025
Ia mengatakan, Presiden tentu melihat latar sejarah dan mengedepankan pentingnya persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggota DPD RI La Nyalla menerima audiensi petani Tuban-Foto : Istimewa-
LaNyalla mengatakan, di tengah situasi global yang tidak menentu, Indonesia punya pekerjaan besar yang membutuhkan persatuan dan kesatuan rakyat.
Membutuhkan tekad bulat dan dukungan seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali kepada pemerintah. Karena itu pemerintah harus bekerja total untuk merajut dan membuka ruang persatuan dan kesatuan rakyat.
“Hakikat dari kita menjalankan dan menerapkan Pancasila itu adalah kita menghayati sila demi sila yang ada di Pancasila. Sila ketiga itu Persatuan Indonesia, adalah wujud dari nasionalisme, sehingga semua kebijakan harus sejalan dengan nasionalisme,'' urainya.
La Nyalla melanjutkan, Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, adalah prinsip dari demokrasi, bahwa setiap orang tetap harus diikutsertakan dan didengar dalam setiap pembuatan kebijakan.
Seperti diketahui, polemik status empat pulau itu terjadi menyusul penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kepmendagri tersebut sontak mendapat penolakan dari masyarakat Aceh. Bahkan Gubernur Aceh tegas menolak menyerahkan empat pulau tersebut ke Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA:Angkutan AKDP Mojokerto–Batu via Cangar Belum Beroperasi Lagi Pasca Dibuka Kembali
BACA JUGA:614 Sopir Truk di Mojokerto Dapat Teguran Selama Sosialisasi Larangan ODOL