Razia Rumah Kos di Kota Mojokerto, Petugas Amankan Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Dalam Kamar

Rabu 25-06-2025,08:04 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama petugas gabungan menggelar razia rumah kos dan penginapan, Selasa, 24 Juni 2025 pagi. Hasilnya tiga pasangan bukan suami istri diamankan. 

"Ketiga pasangan tersebut kepergok di dalam kamar kos Sidojoyo di Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Magersari," kata Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto, Abdur Rachman Tuwo. 

Saat proses penertiban, sempat terjadi penolakan. Seorang perempuan paruh baya menolak diamankan dan enggan masuk ke dalam truk patroli. Dari kamar kos tersebut, petugas juga menemukan dua botol minuman keras.

“Kemungkinan mereka kaget saja sehingga tidak terima diamankan. Tapi kami sudah sesuai prosedur,” ujarnya. 


Razia Rumah Kos di Kota Mojokerto, Petugas Amankan Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Dalam Kamar-Foto : Fio Atmaja-

Ketiga pasangan terjaring razia saat ini diamankan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pihak Satpol PP juga akan memanggil pemilik rumah kos guna dimintai keterangan atas pelanggaran yang terjadi di tempat usahanya.

BACA JUGA:Kejari Kota Mojokerto Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Kapal Majapahit, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

BACA JUGA:MPP Gajah Mada, SIMOJO, Masyarakat, dan Operator

Selain rumah kos di Jalan Empunala, razia juga menyasar empat lokasi lain yakni penginapan di Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Hotel Almas, Jalan Raya Bypass, dua rumah kos di Lingkungan Kuwung, dan Kelurahan Meri. 

Namun di empat titik lainnya tidak ditemukan pelanggaran pasangan bukan Pasutri. Meski demikian, petugas mendapati tempat usaha belum membayar pajak dan tempat tidak bisa menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama petugas gabungan menggelar razia rumah kos dan penginapan-Foto : Fio Atmaja-

"Petugas mendapati dua tempat usaha belum membayar pajak dan tiga tempat tidak bisa menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," pungkasnya.

Kategori :