Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan sepasang kakak - beradik penjual miras di Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu, Juni 2025. Barang bukti 52 botol diamankan.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono mengatakan, sepasang remaja berinisial NO (29) dan MIPP (19) merupakan warga yang berdomisili di Krian, Kabupaten Sidoarjo.
"Keduanya diamankan karena kedapatan akan menjual 52 botol miras kemasan 600 ml. Botol-botol miras ini telah dibungkus tersangka menggunakan keras seingga menyerupai bentuk paket," ujarnya, Kamis, 26 Juni 2025.
BACA JUGA:323 Atlet Kabupaten Mojokerto Dilepas Wabup Berlaga ke Ajang Porprov IX Jatim
BACA JUGA:Juara 2 Tingkat Provinsi Jawa Timur, Ning Ita Dorong Kampung KB Bangkit Jadi Contoh
Tersangka melanggar Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Usai dilakukan pemeriksaan di Lokasi, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk ditindak lanjuti.
"Kegiatan patroli maupun razia miras dilakukan Polres Mojokerto Kota menjelang malam suro, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan," ungkapnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menkonsumsi minuman keras karena akan berdampak buruk bagi diri dan lingkungan.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bagi yang mengetahui peredaran miras illegal agar dapat dilaporkan di Call Center Polri “110”.