Sementara terkait layanan farmasi di RSUD, sosok yang akrab disapa Cak Sandi ini mengaku akan ditindaklanjuti sebagai evaluasi Kemendagri.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan diatur dalam bentuk peraturan kepala daerah, mengingat ada pelayanan masyarakat yang bersifat opsional.
BACA JUGA:Munculnya Kembali Covid-19, Wabup Rizal Imbau Masyarakat Perlu Waspada, Tak Perlu Resah
BACA JUGA:Dari Sarasehan Hari Lingkungan Hidup, Ada Usulan Sosialisasi Lingkungan Hidup Sejak PAUD
Menanggapi PU Fraksi PKB, wawali menyampaikan, salah satu tujuan dari perda retribusi dan pajak daerah ini adalah untuk meningkatkan PAD. Termasuk memberikan kemudahan berusaha serta peningkatan layanan publik.
erkait pemanfaatan aset daerah menjadi objek retribusi, Cak Sandi menegaskan, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib retribusi. ”Maka, aset-aset pemkot dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara legal,” tandasnya.
Wawali menambahkan, saran dan masukan dari PU fraksi-fraksi di DPRD Kota Mojokerto lainnya juga akan dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh eksekutif.
Anggota DPRD Kota Mojokerto mengikuti rapat paripurna pemandangan umum fraksi terkait perubahan perda 7/2023-Foto : Dok. DPRD Kota Mojokerto-
Selanjutnya, rancangan perubahan perda 7/2023 akan dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi perda.
Cak Sandi menyampaikan dengan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD ini diharapkan terdapat penambahan objek retribusi baru, hasil kompilasi terhadap potensi baru khususnya pemanfaatan aset, yang akan ditetapkan dalam perubahan perda, sehingga akan menambah potensi PAD di masa yang akan datang.
BACA JUGA:Bhante Luong Po dari Thailand Kunjungi Museum Gubug Wayang Mojokerto
“Dengan adanya peningkatan PAD, maka secara bertahap akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tuturnya.
Selanjutnya, atas hal-hal yang lebih teknis terkait jawaban pemandangan umum tersebut, Cak Sandi berharap dapat didiskusikan dan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama OPD pengampu pajak daerah dan retribusi daerah.