Kejari Mojokerto Tahan Satu Tersangka Terkait Korupsi Dana BLUD Rp 5,04 Miliar

Selasa 08-07-2025,22:04 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan tersangka Yuki Firmanto (40) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas tahun anggaran 2021–2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,04 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, setelah sebelumnya penyidikan dimulai sejak November 2023, dan penetapan tersangka dilakukan pada 31 Januari 2025. 

Yuki, warga Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang, ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pada panggilan ketiga, tersangka akhirnya hadir dan langsung kami lakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti),” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana. 

BACA JUGA:Pekerja Tewas Diduga Terjatuh Saat Memasang Exhaust Fan Blower di Sunrise Mall 2 Mojokerto

BACA JUGA:Tongkat Estafet Kepemimpinan Polres Mojokerto Kota Berganti

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka Yuki merupakan koordinator rekanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 puskesmas untuk tahun anggaran 2021–2022. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 5.04 miliar. 

Kajari menyebut, penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari strategi penyidik untuk mempercepat proses pembuktian di pengadilan. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. 

BACA JUGA:9777 Atlet Berlaga di Porseni Madrasah Tingkat Provinsi Jatim di Kabupaten Jember

"Modusnya, tersangka ini berperan sebagai koordinator pendamping BLUD. Detail peran dan aliran dana akan kami buka dalam proses persidangan karena itu bagian dari materi pokok," jelasnya. 

Dalam proses penyidikan, Kejari Mojokerto sempat memanggil Yuki sebanyak tiga kali. Namun tersangka baru memenuhi panggilan pada kesempatan ketiga. "Panggilan pertama dan kedua tidak hadir, baru pada pemanggilan ketiga dia datang," terangnya.

Kejaksaan juga telah melakukan penelusuran terhadap aset dan rekening milik tersangka. Sejumlah aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, telah diblokir. Namun hingga saat ini, belum ada iktikad baik dari Yuki untuk mengembalikan kerugian negara. 

BACA JUGA:Pemkab Jember Tangani Perlintasan KA Pecoro, Rawan Kecelakaan dan Sebabkan Macet Parah

Kategori :