Terkait potensi rotasi jabatan atau pengisian posisi yang kosong, Teguh enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, pansel hanya bertugas melakukan penilaian, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah.
“Pengisiannya kembali ke bupati yang punya hak prerogatif. Hasil pansel diserahkan ke bupati, baru kemudian ke Kemendagri,” pungkasnya.