Jual Istri untuk Threesome, Pria Asal Gresik Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Kamis 17-07-2025,13:06 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Seorang pria asal Gresik, Totok (35), dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena menjual istrinya kepada pria hidung belang untuk layanan threesome.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ismiranda Dwi Putri di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusak Junarko mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan alternatif Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

BACA JUGA:30 Pejabat Eselon II B Pemkab Mojokerto Jalani Jobfit, Hasil Tunggu Keputusan Bupati

BACA JUGA:Gerak Jalan Legendaris Tanggul-Jember Segera Digelar, Ayo Buruan Daftar!

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang,” katanya, Kamis, 17 Juli 2025. 

Selain pidana penjara, JPU menuntut agar Totok membayar denda Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Totok diciduk Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat menjajakan istrinya, IN (29) ke pria hidung belang di sebuah kamar hotel pada, Senin, 4 November 2024. 

Dalam pengakuannya, pelaku menjual istrinya untuk threesome karena fantasi seks dan mendapatkan imbalan uang.

Totok yang merupakan seorang kuli bangunan ini menawarkan istrinya melalui grub facebook. Sekali kencan, Totok menghargai istrinya Rp 1,5 juta satu kali main. Ia mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan tersebut, di wilayah Malang dan Mojokerto.

 

Kategori :