Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas dugaan korupsi dana hibah Bantuan Politik (Banpol) dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh pengamat publik sekaligus advokat, Rif’an Hanum, yang menuding adanya indikasi penyalahgunaan anggaran oleh sejumlah oknum pengurus partai.
Dalam laporannya, ada tiga nama yang diduga sebagai pelaku utama, yaitu Ketua DPC berinisial AA, Bendahara DPC berinisial A, dan Kepala Sekretariatan DPC berinisial MR.
Rif'an Hanum (memakai kopyah) pengacara sekaligus pengamat sosial-Foto : Istimewa-
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Banpol. Laporan ini disertai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi,” ungkapnya, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, indikasi pelanggaran meliputi pemalsuan tanda terima, penggunaan anggaran fiktif, serta ketidaksesuaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan fakta di lapangan.
Bahkan, disebutkan tidak pernah ada rapat internal resmi antara DPC dan PAC, yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan dalam penggunaan dana hibah.
“Banyak kegiatan yang tidak pernah dilakukan namun dilaporkan seolah sudah terlaksana. Ini jelas pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan good governance,” katanya.
Lebih lanjut, Hanum menegaskan laporan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan dana Banpol dari APBD.
BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Dukung Organisasi Olah Raga Atlet Disabilitas
BACA JUGA:Tiga Desa di Kaki Gunung Penanggungan Mojokerto Dilanda Kekeringan, Ribuan Warga Krisis Air Bersih
"Kami percaya bahwa kepercayaan rakyat terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi tidak boleh dikhianati oleh penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran. Dana Banpol bersumber dari pajak rakyat. Maka ketika dana tersebut diselewengkan, yang dikhianati bukan hanya hukum, melainkan harapan dan amanah publik," bebernya.
Pihaknya tidak ingin korupsi di Bumi Majapahit kian menjamur. Proses hukum harus ditegakkan dan tidak pandang bulu. Terlebih jika ada penyelewengan hibah di tubuh partai politik.
"Sebagai masyarakat Mojokerto, kami tidak ingin daerah ini tercemar oleh praktik korupsi yang merajalela dan merusak masa depan generasi muda. Kami ingin pejabat partai, siapapun dia, diadili jika bersalah, dan dibersihkan jika memang tidak bersalah. Namun proses hukum harus ditegakkan secara terbuka dan profesional,"urainya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Mojokerto, Muhammad Anwar saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut belum ada respon.