"Karena APBD Kota Mojokerto sudah disahkan sebelum adanya arahan percepatan ini, maka penyesuaian anggaran, baru bisa dilakukan saat P-APBD,’’urai Sekda.
BACA JUGA:Atlet Taekwondo Ubaya Meraih 9 Medali pada Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya
BACA JUGA:Wujudkan Transparansi Pemerintahan, Bupati Mojokerto Serahkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Kondisi tersebut bukan berarti PPPK tidak digaji, hak gaji akan tetap dibayarkan secara rapel.
‘’Sebenarnya hal tersebut sudah disampaikan pada semua PPPK pada saat pembekalan bagi semua PPPK yang sudah menerima SK, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, dan semua sudah faham kok terkait hal ini,’’ terangnya.
Para CPNS dan PPPK yang telah mendapat petikan SK Wali Kota-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Selain itu, Sekda juga menyampaikan bahwa tenaga PPPK yang lolos periode II akan menerima gaji tepat waktu setelah SK diterbitkan, sehingga tidak ada keterlambatan dalam pencairan hak-hak mereka.
Dengan penjelasan ini, Sekda berharap tidak ada informasi yg dapat menimbulkan kesalahpahaman terkait komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban terhadap para tenaga PPPK. Gaguk juga menyampaikan terimakasih kepada para tenaga PPPK Kota Mojokerto yang tetap berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.