56 ASN Pemkot Mojokerto Menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Senin 15-09-2025,15:16 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2025. Penyerahan SK tersebut diberikan oleh Wali Kota Ika Puspitasari di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto pada Senin 15 September 2025

Dalam kesempatan ini, perempuan yang akrab disapa Ning Ita tersebut menyampaikan,  kenaikan pangkat bukanlah hak yang diberikan begitu saja, melainkan penghargaan atas kinerja dan pengabdian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

“Perlu digarisbawahi, kenaikan pangkat bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk pengakuan atas prestasi, dedikasi, serta loyalitas yang telah saudara-saudara tunjukkan,” tegasnya.


Wali kota mojokerto menyapa ASN yang mendapat SK kenaikan pangkat-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

Dari 56 pegawai yang menerima SK, dua orang di antaranya merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, enam orang pejabat administrator, 14 orang pejabat pengawas, tujuh orang pejabat pelaksana, dan 27 orang pejabat fungsional.

BACA JUGA:Meriah! Puncak Milad ke 3 Warung Berkah SYD Mojokerto Santuni 100 Anak Yatim

BACA JUGA:Jadi Korban Tabrak Lari, Pelajar Asal Mojokerto Alami Luka Kepala

Ning Ita juga menekankan, kenaikan pangkat bukan hanya berdampak pada peningkatan penghasilan, namun juga diikuti dengan peningkatan tanggung jawab. “Kalau pangkatnya naik, otomatis tanggung jawabnya juga ikut naik. Take home pay boleh lebih tinggi, tapi tanggung jawab juga harus lebih besar,” pesannya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif) dalam keseharian.


Wali Kota Mojokerto memberi sambutan-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

“Nilai-nilai dasar ASN ini bukan hanya diterapkan saat jam kerja. Selama masih menyandang status ASN, maka nilai-nilai itu harus menjadi perilaku sehari-hari. Jangan hanya dipakai saat jam kerja, tapi juga di luar jam kerja. Ini soal integritas,” jelasnya.

BACA JUGA:Matcha, Minuman Rasa ‘Rumput’ yang Kian Populer

BACA JUGA:Destinasi Unik di Trawas Mojokerto, Pasar Pring Sewu : Pasar Tradisional Bernuansa Alam

Ika juga mengajak para ASN untuk terus memperdalam pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab mereka, termasuk melalui regulasi terbaru seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Wali Kota menyampaikan harapannya agar kenaikan pangkat ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat.

Kategori :