Panas...! SK Plt Pengurus DPD Partai Golkar Kota Mojokerto Diduga Cacat Hukum, Hasil Musda Bisa Dianulir

Rabu 22-10-2025,10:33 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id – Ketua DPD Partai Golkar (PG) Kota Mojokerto  periode 2020-2025 Sonny Basuki Rahardjo menyayangkan Keputusan DPD PG Jatim yang membuat Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) untuk Ketua dan jajaran pengurus DPD PG Kota Mojokerto.

‘’Sampai sekarang saya tidak tahu bahkan tidak memegang yang Namanya SK Plt tersebut, ‘’kata Sonny, Rabu 22 Oktober 2025.

Sebagai partai besar tidak selayaknya DPD PG Jatim mengeluarkan SK tersebut dengan cara di luar prosedural keorganisasian.

Menurut Sonny, ia dihubungi melalui ponsel oleh Plt Julianto PH Simanjuntak lantas diajak bertemu di sebuah kafe. Dalam pertemuan tersebut, Julianto mengatakan kalau dirinya telah mendapatkan SK dr DPD PG Jatim sebagai Plt Ketua DPD PG Kota Mojokerto.

‘’Apa-apaan ini, sebagai partai besar mestinya kan bukan begitu caranya. Saya minta SK Plt nya juga tidak diberikan,’’ terang Sonny.

BACA JUGA:Bursa Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Mojokerto, Hanya Satu Nama Pendaftar

BACA JUGA:Puluhan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto

Adanya Plt yang di SK kan oleh DPD PG Jatim, ternyata tidak hanya terjadi di PG Kota Mojokerto. Ada enam kaupaten/kota yang mengalami hal serupa. Diantaranya Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pasuruan, Kota Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kabupaten kediri dan Kota Malang.

Selain itu, SK Plt yang turun untuk ke enam DPD PG Kabupaten/ Kota tersebut dinilai cacat hukum. Karena pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang dipakai sebagai pedoman musyawarah yang dibuat oleh DPP PG dengan ditandatangani Ketua DPP PG Bahlil Lahadalia dan Sekjen DPP PG Sarmuji pada 26 April 2025 telah diatur.


Juklak Musyawarah yang disusun oleh DPP PG-Foto : Istimewa-

Antara lain pada pasal 75 ayat 1 disebutkan kepengurusan yang telah habis masa jabatannya diperpanjang sampai terselenggaranya Musda oleh pimpinan partai satu tingkat di atasnya tanpa perlu melakukan pembaharuan surat Keputusan.   

Selain itu pada ayat 2 juga disebutkan penunjukkan Plt bisa dilakukan atas persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya jika pimpinan partai berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat terhadap partai.

BACA JUGA:Anggota DPD RI, LaNyalla Tegur Pelindo agar Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

BACA JUGA:Cek Fasilitas dan Jalur, KAI Pastikan Stasiun Mojokerto Aman dan Nyaman

‘’Lha berpatokan pada dua hal tersebut, SK Plt yang ada sekarang ini sangat cacat hukum,’’ ungkap Sonny. Bersama 6 kabupaten/ kota lain, kemungkinan besar akan melakukan gugatan ke DPP Pusat PG di Jakarta.

Kategori :