Ia berharap panitia Musda PG Kota Mojokerto juga mempertimbangkan hal ini. Jika Sk Plt pengurus DPD PG Kota Mojokerto dicabut oleh DPP PG (Golar Pusat), maka Keputusan Musda dianggap cacat hukum dan hasil musda yang telah digelar bisa dianulir.
‘’Saya harap semua pihak memahami alur hukum yang harud dipatuhi semua pihak,’’ tutur Sonny.