Wabup Rizal Imbau Pelaku Usaha Hasil Tembakau Taat Perizinan dan Legalitas

Kamis 30-10-2025,16:11 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Wakil Bupati Mojokerto M. Rizal Octavian, mengajak para pelaku usaha hasil tembakau di Kabupaten Mojokerto untuk taat dan patuh terhadap perijinan dan legalitas yang berlaku. Ajakan tersebut dikatakan oleh figur yang akrab disapa Mas Wabup itu saat ia membuka acara Bimbingan Teknis Industri Hasil Tembakau , Rabu 29 Oktober 2025

Wabup menghimbau para pengusaha hasil tembakau mampu mewujudkan iklim industri yang taat perijinan, demi kondusivitas dan keberlanjutan ekosistem industri yang turut menjadi salah satu penyokong perekonomian masyarakat di Bumi Majapahit ini.

"Mari bersama sama kita wujudkan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan kompetitif, dengan demikian industri hasil tembakau di Mojokerto dapat diteruskan, berkembang, dan berkontribusi positif bagi daerah dan juga masyarakat," ajaknya pada acara yang digelar di Hall Aston Hotel Mojokerto itu.


Wakil Bupati Mojokerto Rizal Octavian -Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-

Mas Wabup menyebut, selama ini, eksistensi perindustrian hasil tembakau di Kabupaten Mojokerto dinilai berdampak positif pada perekonomian masyarakat. Anggapan tersebut dikuatkan oleh dua faktor penting, yang pertama ialah banyaknya penduduk Kabupaten Mojokerto yang terserap sebagai tenaga kerja.

"Secara nyata dari industri hasil tembakau ini telah menyerap 3.618 orang tenaga kerja yang sebagian besarnya adalah penduduk Kabupaten Mojokerto," ucapnya

BACA JUGA:Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kota Mojokerto, Pemuda adalah Pewaris Genetika Majapahit yang Unggul

BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem di Mojokerto pada 30 Oktober hingga 5 November 2025

Selain peran penting sebagai penyedia lapangan pekerjaan, adanya industri hasil tembakau juga mendatangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang oleh Pemkab Mojokerto difungsikan untuk menunjang program berbasis kemasyarakatan. Hal ini seperti yang perincian yang dibeberkan oleh Mas Wabup.


Peserta Bimbingan Teknis Industri Hasil Tembakau (DBHCHT),-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-

"Nilai hasil cukai hasil tembakau yang diterima oleh Kabupaten Mojokerto sebesar Rp.37.285.105.000, dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut  penggunaannya dikembalikan kepada masyarakat, yaitu digunakan untuk pembangunan bidang kesehatan sebesar 40%, penegakan hukum sebesar 6%, dan bidang kesejahteraan masyarakat  pembinaan SDM industri hasil tembakau sebesar 54%," bebernya.

BACA JUGA:Pasar Seni Mojokerto Gelar Pameran “Mojokerto Berwarna” di Galeri Prabangkara Surabaya

Pada acara yang diinisiasi  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto itu, Mas Wabup berharap agar para pengusaha ataupun perwakilannya dapat memahami setiap tahapan perizinan dengan baik dan tidak lagi merasakan kesulitan, mengingat kegiatan Bimtek ini ditujukan untuk memudahkan para pelaku usaha dalam memahami tahapan perijinan dan legalitas yang berlaku. 

Kategori :