Dalam kesempatan itu, Bupati juga menanggapi sorotan mengenai serapan APBD yang masih berada pada posisi sekitar 50 persen. Ia menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan masa transisi, terutama menjelang penetapan Perda SOTK.
Rapat Paripurna ini sekaligus menegaskan, eksekutif dan legislatif memiliki komitmen yang sama untuk membawa Jember menuju kemandirian fiskal, peningkatan layanan publik, dan penguatan sektor-sektor strategis di tahun 2026.
Keselarasan pandangan tersebut menjadi modal kuat bagi Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghadirkan pembangunan yang lebih cepat, tepat, dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.