Operasi Zebra Semeru 2025 di Mojokerto, Ini Target Sasarannya

Senin 17-11-2025,15:37 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Polres Mojokerto menggelar Operasi Zebra Semeru 2025 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025, ini target sasarannya. 

Selama 14 hari, petugas di lapangan fokus menindak delapan hingga sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang terbukti menjadi pemicu utama kecelakaan fatal. 

Prioritas utama pelanggaran yang disasar meliputi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan handphone saat berkendara.

Sedangkan untuk pengendara roda empat (mobil) prioritas penindakan antara lain pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Untuk pelanggaran umum sendiri ada beberapa kriteria yakni Pengendara di bawah umur, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (odol). 

BACA JUGA:Truk Tangki Masuk Jurang di Pacet Mojokerto Diduga Akibat Rem Blong, Sopir Selamat

BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Ekstrem, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Mulai 16 November 2025

Penindakan di Mojokerto dilakukan secara tegas namun humanis, dengan mengedepankan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, untuk menjamin transparansi dan objektivitas.

"Adanya operasi ini diharapkan pelanggaran lalu lintas di wilayah Mojokerto menjelang Hari Natal dan perayaan tahun baru bisa di minimalisir" ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto. 

Operasi kali ini diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam disiplin berlalu lintas masyarakat Kabupaten Mojokerto. 

"Hasil evaluasi akan menjadi tolok ukur keberhasilan dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menjadi bekal penting dalam persiapan pengamanan Operasi Lilin Semeru (Nataru) yang akan datang," ucapnya. 

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan (SIM dan STNK), serta memastikan kondisi fisik pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima demi keselamatan bersama.

BACA JUGA:Korpri Kota Mojokerto Berbagi, Sasar Balita Stunting dan Lansia Sebatang Kara

BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Perkuat Garda Gizi Lewat Bimtek Juknis MBG Revisi III

Operasi tahunan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, dan yang paling utama, menurunkan fatalitas korban kecelakaan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kategori :