Sebanyak 1.119 Tenaga Non ASN di Pemkot Mojokerto Peroleh SK PPPK

Kamis 11-12-2025,14:53 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Sebanyak 1.119 Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah  Kota Mojokerto mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, Kamis 11 Desember 2025. Penyerahan dilakukan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, pada apel pagi di lapangan parkir GOR Seni Majapahit 

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, dalam amanatnya menyampaikan agar momentum ini dijadikan sebagai motivasi untuk meningkatkan dedikasi dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Syukur alhamdulillah, pagi ini kita bisa hadir dalam suasana yang sejuk untuk mengikuti apel penyerahan petikan SK P3K Paruh Waktu. Kehadiran Bapak Ibu semua diharapkan mampu memperkuat struktur pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan secara prima, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” terangnya.


Wali Kota Mojokerto dan seluruh OPD berfoto bersama tenaga non ASN yang mendapat SK PPPK paruh waktu-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar pengangkatan status kepegawaian, namun amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Jadikan SK ini sebagai motivasi dan wujud rasa syukur. Bersyukurlah dengan berkomitmen memberikan yang terbaik untuk pemerintah Kota Mojokerto dan menyukseskan seluruh program pembangunan yang telah dirumuskan,” tuturnya.

BACA JUGA:Tinggal Selangkah Lagi, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Koni Mojokerto

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Tiara Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

Ning Ita juga mengajak seluruh P3K paruh waktu untuk menjaga loyalitas serta integritas dalam bekerja. Ia mengingatkan bahwa meski berstatus P3K paruh waktu, seluruh pegawai tetap terikat pada regulasi kepegawaian dan wajib menjaga disiplin.

“Jangan salah menerjemahkan status P3K Paruh Waktu. Karena justru setelah menerima SK, Bapak Ibu terikat dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Jaga perilaku, pahami regulasi, dan hindari hal-hal yang melanggar kedisiplinan,” tegasnya.


Wali Kota Mojokerto memberikan pengarahan kepada 1.119 tenaga non ASN yang mendapatkan SK PPPK Paruh waktu-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

Dalam kesempatan ini, Ning Ita berharap PPPK Paruh waktu yang baru saja menerimaa SK dan menjadi bagian keluarga besar Pemkot Mojokerto dapat menjaga kekompakan, harmonisasi, dan suasana kerja yang kondusif demi pencapaian target-target pembangunan daerah. 

“Sekecil apa pun jabatan Bapak Ibu, jika dijalankan dengan integritas, loyalitas, dan sepenuh hati, akan memberi makna luar biasa dan membawa manfaat bagi Kota Mojokerto tercinta,” pungkasya.

 

Kategori :