Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Tiara Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto
Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi (memakai rompi merah, kanan) yang jasadnya sebagian dibuang di wilayah hutan di Pacet, Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25) memasuki babak baru setelah tersangka Alvi Maulana (24) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, untuk proses penuntutan.
Polres Mojokerto telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik dan siap membawa perkara tersebut ke persidangan.
“Perkara ini telah lengkap dan dinyatakan P-21, tersangka dan barang bukti telah diserahkan. Setelah seluruh administrasi lengkap, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam tahap II ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), antara lain, pisau, gunting baja, palu, pakaian milik korban, telepon genggam serta sepeda motor digunakan pelaku untuk membuang potongan tubuh korban.

Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi, Tiara Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto -Foto : Fio Atmaja-
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Mojokerto,” terangnya.
Sebelumnya, kasus mutilasi menggegerkan publik ini terjadi pada September 2025. Tersangka Alvi Maulana membunuh dan memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).
Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati dan sering cekcok dengan korban. Pasangan ini diketahui telah berpacaran selama lima tahun dan tinggal bersama di kamar kos wilayah Lidah Wetan, Surabaya.
BACA JUGA:Daftarkan 245 Inovasi, Kota Mojokerto Raih IID Tertinggi dan Predikat Kota Terinovatif Se-Indonesia
BACA JUGA:Polisi di Mojokerto Ringkus Komplotan Maling Tabung Elpiji Antar Daerah
Setelah membunuh korban, pelaku memutilasi jasad di kamar mandi kos untuk menghilangkan jejak, lalu menyembunyikan sebagian potongan tubuh di dalam kamar, serta membuang sisanya ke beberapa lokasi, termasuk kawasan hutan di Pacet, Mojokerto.
Polisi sebelumnya telah melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 37 adegan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber:
