Bentuk Posbankum di 304 Desa dan Kelurahan, Antarkan Bupati Mojokerto Raih Penghargaan dari Menkum RI
Peresmian posbakum desa/kelurahan serta pembukaan pelatihan peacemaker dan paralegal di Provinsi Jatim-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-
Mojokerto, diswaymojokerto.id - Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 304 desa dan kelurahan di Kabupaten Mojokerto mengantarkan Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, meraih penghargaan dari Menteri Hukum RI.
Penyerahan penghargaan tersebut digelar di Graha Unesa Surabaya, Kamis 11 Desember 2025 dan dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria.
Menkum Supratman mengatakan, keberadaan Posbankum di Jawa Timur bertautan dengan budaya dari masyarakat Jatim itu sendiri, yang terbuka, apa adanya, tidak pandang bulu (egaliter), dan selalu mengedepankan kepentingan bersama.
"Hidup, itu harus menyala dan memberi manfaat bagi orang lain, filosofi inilah yang menjadi nyawa dari Posbankum, Posbankum hadir bukan hanya bangunan atau pos jaga, melainkan sebagai cahaya bagi masyarakat," ucap Supratman pada acara yang bertajuk Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Dan Pembukaan Pelatihan Pelatihan Peacemaker Dan Paralegal itu.

Penrimaan penghargaan atas terbentuknya 304 posbankum desa dan kelurahan di Kabupaten Mojokerto-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-
Posbankum adalah layanan hukum gratis yang dibentuk di tingkat desa/kelurahan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, yang menyediakan konsultasi pendampingan, dan membantu menyelesaikan masalah hukum non-litigasi atau di luar pengadilan.
Mengingat fungsi dari Posbankum itu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, berharap agar keberadaan Posbankum di seluruh wilayah kepemimpinannya ini, bisa menjadi salah satu sarana yang menjadikan masyarakat lebih sadar akan hukum, dan selalu mengedepankan jalur kekeluargaan dalam menghadapi sengketa atau permasalahan di ranah desa atau kelurahan.
BACA JUGA:Janjikan Lolos Instansi, Pemilik Bimbel Hexagon Mojokerto Tipu Korban hingga Miliaran
BACA JUGA:Tersangka TPPU Pengedar Sabu Dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto
"Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat," tegas Gubernur Khofifah.
Posbankum di Provinsi Jawa Timur telah berhasil dibentuk di 8.494 Desa/Kelurahan. Capaian ini menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum.

Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Dan Pembukaan Pelatihan Pelatihan Peacemaker Dan Paralegal itu.-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-
Untuk di Kabupaten Mojokerto, total ada 304 Posbankum yang terbagi sejumlah 299 Posbankum Desa dan 5 Posbankum Kelurahan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Beny Winarno, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Mojokerto, yang hadir mewakili Gus Bupati.
"Di Kabupaten Mojokerto ada 299 desa ditambah dengan 5 kelurahan, alhamdulillah semuanya (Posbankum) sudah terbentuk," jelas Beny.
Sumber:
