7. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, sebagai penguatan aspek keamanan dan ketertiban umum;
8. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya penyederhanaan dan harmonisasi regulasi daerah;
9. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, untuk penataan dan peningkatan tata kelola BUMD;
10. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan;
11. Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
12. Raperda tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur; dan
13. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah