Mojokerto, mojokerto.disway.id - Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Dari tersangka IB polisi juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 30,50 gram. Tersangka ditangkap di Desa Ngabar, Jetis, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji saat di konfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Anggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah Jetis Mojokerto," kata kasat Narkoba kepada wartawan di Polres Mojokerto, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: BNN Kota Mojokerto Bongkar Jaringan Narkoba Antar-Kota di Jawa Timur
Berdasarkan hasil pemeriksaan IB mengaku bahwa sabu seberat 30,50 gram tersebut didapat dari seseorang mengaku Bernama ADE saat ini menjadi DPO Sat Narkoba Polres Mojokerto.
"Tersangka IB berencana akan menjual barang haram ini dengan membagi menjadi beberapa paket kecil untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Adapun daerah utara Sungai Brantas merupakan daerah dimana tersangka menjual Barang Haram tersebut," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka IB dikenai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.