Jakarta, diswaymojokerto.id - Pernikahan siri atau tidak tercatat masih menjadi salah satu persoalan dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mendorong masyarakat untuk memprioritaskan pernikahan secara resmi sesuai hukum negara guna menjamin perlindungan hak-hak keluarga di masa depan.
Hal ini ditegaskan Wamenag saat menerima audiensi Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Muchlis, di Kantor Kemenag Lapangan Banteng.
Wamenag menjelaskan, meski secara agama dianggap sah, nikah siri seringkali menjadi bom waktu bagi pasangan, terutama terkait status hukum anak dan aset keluarga.
"Kalau pernikahan berjalan normal dan terdaftar, semua selesai di Kemenag. Namun, begitu ada kasus nikah siri, persoalan status anak dan harta pasti larinya ke Peradilan Agama di Mahkamah Agung. Inilah yang ingin kita minimalisir melalui kolaborasi," ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenag RI, 3 Februari 2026.
BACA JUGA:Hadang Penyebaran PMK pada Hewan Ternak, Gubernur Jatim Instruksikan Percepat Vaksinasi Massal
BACA JUGA:3,6 Juta Anak Alami Gangguan Refraksi, Kemenkes Luncurkan Program Deteksi Dini Gangguan Penglihatan
Kondisi ini dinilai menghambat tertib administrasi nasional. Wamenag pun mendorong adanya penguatan program Isbat Nikah agar masyarakat yang telanjur menikah siri dapat segera melegalkan statusnya di mata hukum negara. Namun, hal ini juga kerap mengalami kendala seperti terhambat dari sisi administrasi, salah satunya memiliki KTP yang sudah berstatus 'Menikah'.
Hal ini menimbulkan adanya ketidaksinkronan data kependudukan. Sekretaris Ditjen Badilag, Arief Hidayat, mengungkapkan fakta di lapangan di mana pasangan nikah siri seringkali memang sudah memiliki KTP berstatus 'Kawin', namun di Kartu Keluarga (KK) tertulis 'Pernikahan Tidak Tercatat'.
Edukasi Usia dan Kesiapan Mental
Bukan hanya soal legalitas, Wamenag mengingatkan salah satu poin penting terkait persyaratan pernikahan yaitu batas usia minimal pernikahan, yaitu 19 tahun. Ia menilai, edukasi mengenai kedewasaan usia adalah salah satu kunci untuk menekan angka perceraian dan stunting.
"Edukasi harus dimulai dari orang tua. Menikah itu butuh kesiapan mental, fisik, dan ekonomi. Aturan usia 19 tahun bukan sekadar angka, tapi batas minimal agar pasangan memiliki kematangan untuk membangun rumah tangga yang stabil. Jangan sampai pernikahan justru melahirkan persoalan sosial baru hanya karena kurangnya kesiapan," tambahnya.
BACA JUGA:Ancaman Bencana Pangan dan Air Dibahas di Festival Aspirasi BAM DPR RI di Mojokerto
BACA JUGA:Pemkab Jember Tertibkan Reklame Ilegal di Kawasan Segitiga Emas Kota Jember
Menyambut visi tersebut, Dirjen Badilag MA, Muchlis, menyampaikan bahwa pihaknya terus bertransformasi untuk mempermudah akses hukum bagi masyarakat yang sedang mengurus legalitas pernikahan. Salah satunya melalui layanan e-putusan, masyarakat kini bisa mengakses salinan putusan perkara keagamaan secara online, cepat, dan sah.
"Kami ingin proses hukum terkait perkara keagamaan tidak lagi dianggap berbelit. Dengan kolaborasi bersama Kemenag dalam sosialisasi, kami yakin masyarakat akan lebih teredukasi untuk memilih jalur legal dalam setiap urusan pernikahan," ujarnya.