Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Gedeg Mojokerto yang berdekatan dengan kandang ayam ternyata belum kantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto memastikan belum menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur SPPG di Gedeg tersebut.
Kadinkes Kabupaten Mojokerto, Dyan Anggrahini Sulistyowati, mengatakan, pihaknya sudah mendatangi dapur SPPG di Jalan Temugiring, Dusun/Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, yang berada dalam satu kompleks dengan kandang ayam. ‘’Kami sudah memberikan perinigatan maupun catatan kepada pemilik SPPG,’’ katanya, Minggu, 22 Februari 2026.
Dia juga menyatakan saat ini SPPG tersebut belum mengantongi SLHS karena memang belum terbit. Karena itu, dia memberikan 2 catatan khusus kepada pemilik SPPG tentang dapur SPPG di lokasi tersebut.
Dapur SPPG Mandiri di Gedeg disebutkan belum memiliki SLHS-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-
‘’Saat ini SLHS belum terbit. Ada dua catatan agar nantinya SLHS bisa terbit, kandang ayam pindah atau SPPG nya pindah. Selama itu belum dijalankan, kami tidak akan memberikan rekomendasi SLHS," tambahnya.
BACA JUGA:Kok Bisa Beroperasi? Dapur SPPG di Gedeg Mojokerto Berdekatan dengan Kandang Ayam
BACA JUGA:Gerombolan Gangster Serang Remaja Patrol Sahur di Mojokerto, Motor Sampai Dirusak
Seperti diketahui, dapur mandiri yang telah beroperasi kurang lebih 3 bulan terakhir itu diketahui berdiri dalam satu kompleks bangunan bersama toko bangunan dan bangunan kandang ayam. Bangunan kendang ayam yang berukuran cukup besar berdiri tepat di belakang area produksi makanan.
Berdasarkan informasi, jarak kandang ayam dengan dapur produksi relatif berdekatan, berjarak sekitar 25 meter dari satu sama lain. Jarak bangunan kendang ayam sdengan lokasi dapur produksi SPPG tersebut dibatasi tembok tinggi untuk masing-masing bangunan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Mojokerto, Rosidian Prasetyo, tidak menampik bahwa dapur tersebut beroperasi berdekatan dengan kandang ayam. Ia juga membenarkan bahwa fasilitas itu dimiliki oleh salah satu anggota DPRD setempat.
‘’Iya, saya sudah mengetahuinya, dan memang benar dimiliki oleh anggota dewan. Namun hal tersebut bukan menjadi sesuatu yang istimewa bagi kami,’’ katanya.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Kandang Ayam di Jatirejo Mojokerto, Ribuan Ekor Anak Ayam Terpanggang
BACA JUGA:Selama 2025 Investasi di Jember Didominasi Sektor Properti dan Industri Pengolahan
Ia menambahkan, dapur tersebut sudah mendapat atensi dari pusat seperti halnya dapur SPPG yang berada di Ponorogo yang berada satu bangunan dengan peternakan sarang burung wallet. ‘’Sudah kita peringatkan. Sudah kami tegur juga,’’ sahutnya.
Pihanknya juga memberikan teguran sama dengan catatan khusus yang diberikan Dinkes Kabupaten Mojokerto kepada SPPG di gedeg tersebut. ‘’Tinggal pilih SPPG nya yang pindah atau kandangnya yang pindah. Udah pilihannya hanya itu,’’ tegasnya.
Rosidian juga menyinggung peringatan yang sudah disampaikan Dinas Kesehatan Kebupaten Mojokerto yang sama dengan teguran BGN. Di sisi lain, isu yang berkembang menyebutkan bahwa dapur tersebut telah mengantongi izin legalitas dan kelengkapan administrasi secara lengkap.