Di Kota Mojokerto, alokasi DBHCHT 2026 dimanfaatkan untuk sejumlah program yang mencakup tiga bidang utama, yakni kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
“Semakin banyak kerugian negara akibat cukai ilegal, maka penerimaan yang kita terima juga berkurang,” kata Ning Ita.
Karena itu, menurutnya, pengawasan peredaran rokok ilegal bukan semata-mata urusan aparat. Masyarakat, terutama konsumen dan pelaku usaha, juga memiliki peran dalam memutus rantai peredarannya.
BACA JUGA:Usai Skrining X-Ray, Lapas Mojokerto Berikan Terapi Pencegahan TBC bagi Warga Binaan
BACA JUGA:Ning Ita Terima Lencana Melati, Tantangan Pramuka di Tengah Perubahan Zaman Disorot
Pendekatan tersebut menjadi penting karena penindakan terhadap rokok ilegal hanya menyasar pelaku yang ditemukan, sedangkan edukasi menyasar perilaku yang menjadi salah satu penopang pasar produk ilegal.
Melalui peningkatan kapasitas petugas, Satpol PP Kota Mojokerto diharapkan tidak hanya semakin siap melakukan pengawasan, tetapi juga mampu menjadi ujung tombak edukasi di tengah masyarakat.
Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada razia dan penyitaan. Upaya tersebut juga diarahkan untuk membuat masyarakat mampu mengenali produk ilegal dan memahami konsekuensi memilih rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.