Menko Sugiono dan Tembakau
S. Alamsyah, Penulis-Foto : dok Pribadi-
Oiya Pak Menko, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur pernah menyampaikan langsung hal ini kepada Presiden Prabowo. Saat Presiden bertemu dengan pengurus KADIN se-Indonesia di Istana, akhir Juli lalu.
BACA JUGA:AKBP Herdiawan Arifianto Pamitan PWI Mojokerto, Terkesan Kerjasama Media dan Masyarakat
Mendengar hal itu, Presiden langsung menyinggung pentingnya Regulatory Impact Assessment (RIA). Memang begitulah teorinya. Sebelum merilis aturan, negara wajib melakukan uji dampak.
Untuk sektor tembakau, instrumen RIA ini vital. Negara harus menghitung detail seluruh risikonya. Apa dampaknya ke kas negara? Bagaimana nasib tenaga kerja? Apakah petani bisa bertahan? Bagaimana nasib UMKM di rantai pasok? Sebesar apa ancaman ledakan rokok ilegal? Semua harus ditimbang sejajar dengan target kesehatan masyarakat yang diincar.
Jadi, tolong dipikirkan dengan jernih. Apa jadinya jika potensi penerimaan APBN terkoreksi dari sektor Industri Hasil Tembakau? Apa jadinya jika impor tembakau meningkat? Bagaimana jika jutaan orang yang terlibat hidupnya dalam ekosistem tembakau menjadi beban baru negara?
Bukankah Pak Menko sedang mengkaji dan menghitung biaya untuk program Pendidikan Gratis yang sumbernya juga dari APBN?
*) Penulis adalah pengurus KADIN Jawa Timur, mahasiswa program doktoral SPS Universitas Airlangga Surabaya, pendiri Pusat Studi Pembangunan Berbasis Pancasila.
Sumber:
