Modus Pacaran di Facebook, Pria Sidoarjo Curi Motor Kekasih di Mojokerto
 
                                    Pelaku saat diamankan polisi-Foto : Fio Atmaja-
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber:
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                


 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                