Jalan jalan cuan bersama Dahlan Iskan

Modus Pacaran di Facebook, Pria Sidoarjo Curi Motor Kekasih di Mojokerto

Modus Pacaran di Facebook, Pria Sidoarjo Curi Motor Kekasih di Mojokerto

Pelaku saat diamankan polisi-Foto : Fio Atmaja-

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: