Jadwal dan Besaran Biaya Haji 2026 Masih Tunggu Keputusan Presiden, Kuota Haji Mojokerto Naik

Jadwal dan Besaran Biaya Haji 2026 Masih Tunggu Keputusan Presiden, Kuota Haji Mojokerto Naik

Kantor kementerian agama (Kankemenag) Kabupaten Mojokerto menggelar bimbingan manasik haji tingkat kabupaten tahun 2025-Foto : dok. Kankemenag Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Jadwal dan besaran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bpih) untuk keberangkatan tahun 2026 hingga saat ini belum dapat ditetapkan. Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa kepastian menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terlebih dahulu.

Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibuddin menegaskan, belum ada informasi resmi yang dapat disampaikan kepada calon jemaah. 

"Jadwal pelunasan masih harus menunggu keputusan menteri haji setelah muncul keputusan presiden (Keppres)," katanya, Jumat, 21 November 2025. 

Ia menambahkan,  pihaknya sama sekali tidak dapat memberikan informasi teknis, termasuk besaran angka Bpih, sebelum Keppres resmi diterbitkan. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kukuhkan Duta Muda 2025, Dorong Literasi JKN bagi Generasi Z

BACA JUGA:Buka Mojo Fest 2025 di Taman Bahari Majapahit dengan Wayang Kulit, Wali Kota Mojokerto Serahkan Puntadewa

"Kami tidak bisa memberikan informasi teknisnya sebelum ada kepres. Saat ini kami hanya menghimbau persiapan jika sudah ada jadwal dan angka Bpih keluar," bebernya.

Sementara menunggu kepastian biaya, kabar baik datang dari kuota jemaah. Kuota haji Kabupaten Mojokerto untuk 2026 berpotensi mengalami kenaikan signifikan, dari 1.142 jemaah pada tahun sebelumnya menjadi 1.401 jemaah. Ia menjelaskan, angka ini masih estimasi 90 persen dan belum final, sehingga berpotensi naik lagi.

Penambahan kuota ini tidak lepas dari kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang menggunakan formula berbasis jumlah daftar tunggu (waiting list), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

"Terbitnya undang-undang baru tersebut ada provinsi diuntungkan naik dan turun, kebetulan Jawa Timur dalam posisi rumus hitung baru itu, dan naik mencapai 42 ribu lebih dari pada tahun kemarin," tambahnya.

 

Sumber: