Siap-siap Sambungan Internet Terganggu, Pemkot Mojokerto Tertibkan Kabel Fiber Optik Bersliweran

Siap-siap Sambungan Internet Terganggu, Pemkot Mojokerto Tertibkan Kabel Fiber Optik Bersliweran

Tegakkan Perda, kabel fiber optik tanpa izin dicopot-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id - Jika ada gangguan sambungan internet dalam beberapa hari ke depan, masyarakat Kota Mojokerto hendaknya bersabar. Karena gangguan ini mungkin akibat adanya penerrtiban kabel fiber optik milik beberapa vendor yang tidak memiliki izin sehingga harus dilepas atau ditertibkan.

Pemerintah Kota Mojokerto resmi memulai penertiban kabel serat optik (fiber optik) di seluruh wilayah kota, mulai hari ini Selasa 2 Desember 2025.

Penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan kabel telekomunikasi.

Perda tersebut menegaskan bahwa pemasangan kabel serat optik harus dilakukan secara efektif, efisien, aman, dan sesuai kaidah tata ruang kota. Selain itu, setiap penggelaran kabel wajib memiliki izin dan seluruh jaringan harus dimanfaatkan secara tertib administrasi serta memenuhi standar teknis. 

Namun, hingga saat ini masih ditemukan banyak penyelenggara telekomunikasi yang menempatkan kabel tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban administrasi.


Penertiban kabel fiber optik di wilayah Pemkot Mojokerto-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan, penertiban ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap aturan daerah.

“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto. 

BACA JUGA:Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Bisnis Lokal Catatkan Penjualan Lebih dari US$270 Miliar di Platform

BACA JUGA:Tim Gabungan Gunakan Alat Microtremor untuk Ukur Kerentanan Tanah di Lokasi Longsor Pacet Mojokerto

Ia menjelaskan, hal tersebut juga menjadi ironi, mengingat pemerintah pusat melalui UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) justru menekankan penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah.

“Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” tambahnya.


Petugas membersihkan kabel fiber optik bersliweran-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

Pemkot Mojokerto menegaskan, dasar penertiban ini juga diperkuat oleh ketentuan pengawasan dan pengendalian yang menjadi kewenangan Wali Kota, serta adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel. 

Sumber: