Janjikan Lolos Instansi, Pemilik Bimbel Hexagon Mojokerto Tipu Korban hingga Miliaran

Janjikan Lolos Instansi, Pemilik Bimbel Hexagon Mojokerto Tipu Korban hingga Miliaran

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto (tengah)-Foto : Fio Atmaja-

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 

"Saat ini tersangka  telah ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Barang bukti yang disita antara lain, rekening koran dari Bank BRI, Mandiri, dan Jatim atas nama Sri Yulis Setyoningsih. Percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku dan berkas persyaratan lamaran kerja sebagai pegawai PLN," pungkasnya.

Sumber: