Forum Non ASN Kota Mojokerto Tuntut Kejelasan SPTJM dan Konsekuensi Gagal PPPK

Forum Non ASN Kota Mojokerto Tuntut Kejelasan SPTJM dan Konsekuensi Gagal PPPK

Rapat Dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Mojokerto dan Forum Non ASN Kota Mojokerto Kamis 18 Desember 2025-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Forum Perjuangan Non ASN Non Database BKN (R4) Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Kamis, 18 Desember 2025 pagi. 

Dalam audiensi tersebut, forum menyampaikan dua tuntutan utama yakni mempertanyakan kejelasan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pemkot Mojokerto serta konsekuensi atas ditutupnya kesempatan mereka mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketua Forum, Isfan Hari menjelaskan, RDP ini merupakan tindak lanjut dari pemutusan kontrak tiga tenaga honorer yang justru terjadi setelah mereka membatalkan rencana demonstrasi pada 1 Desember 2025 karena dijanjikan perpanjangan kontrak melalui mediasi. 

“Aksi tersebut dibatalkan dengan janji perpanjangan, namun tiga orang justru mendapat surat pemberhentian kontrak untuk tahun 2026,” ujarnya.


Forum Non ASN Kota Mojokerto 'wadul' ke Komisi I DPRD Kota Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

Ketiga honorer adalah Isfan Hari (operator Rumah Peduli Lansia Tribuana Tungga Dewi, Dinas Sosial P3A), Noer Pendik (petugas kebersihan DLH), dan Akhmad Kavid (petugas kebersihan DLH). Mereka merupakan penggerak forum yang memperjuangkan nasib 1.123 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Isfan menyebut, setelah pembatalan demo, 15 honorer lainnya dipaksa menandatangani SPTJM yang berisi ketaatan kepada pimpinan, sementara tiga pentolan tersebut tidak menerima surat pernyataan tersebut. Padahal, batas waktu usulan penetapan nomor induk PPPK paruh waktu telah ditutup pada 20 Desember 2025 sesuai surat BKN.

BACA JUGA:Ekspor Serentak di 8 Kota, Wamen Perdagangan Berangkatkan Eskpor PT LNK ke Malaysia

BACA JUGA:Sidak Pasar Raya Mojosari, Mojokerto, Wamen Perdagangan Isyaratkan Harga Komoditi Normal

“Saat ini kami menuntut kejelasan SPTJM dan konsekuensi atas kerugian yang kami alami karena tidak bisa lagi mengikuti PPPK paruh waktu,” tegasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno mengatakan, aspirasi dari forum akan disampaikan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Sosial P3A, Dinas Lingkungan Hidup, dan BKPSDM


RDP Komisi I dengan Forum Non ASN Kota Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

“Kami akan mengundang mereka untuk menanyakan mekanisme yang sudah dilalui terkait permasalahan non ASN ini. Kami menerima dan menampung aspirasi, lalu menyampaikannya ke eksekutif,” pungkasnya.

Sumber: