DPO Penggelapan Dana Nasabah di Mojokerto Diringkus Polisi
Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto saat mengamankan DPO penggelapan nasabah diringkus-Foto : Istimewa-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi TPST Mojokerto. Satu orang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Isnan (43) akhirnya diringkus.
“Pelaku telah kami amankan setelah sempat melarikan diri ke luar daerah. Penangkapan ini hasil kerja keras tim Jatanras yang melakukan penyelidikan dan pengejaran secara intensif,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat, 2 Januari 2025.
Kejadian bermula pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Koperasi TPST yang berada di Dusun Sumberkenanga, Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto.
Saat itu, korban bermaksud menarik uang tabungan nasabah. Namun, pihak koperasi melalui karyawannya, LM, tidak mampu mencairkan dana dan hanya memberikan janji tanpa kepastian.
BACA JUGA:Evaluasi Kegiatan 2025, PWI Mojokerto Raya Tigkatan Kolaborasi dan Sinergi pada 2026
BACA JUGA:Mobil Fortuner Diduga Rem Blong di Tikungan Gotekan Pacet Mojokerto
Situasi semakin mencurigakan ketika Isnan tidak lagi masuk kantor sejak 28 Februari 2025 dan menghilang tanpa diketahui keberadaannya.
Setiap kali dimintai penjelasan, dua karyawan koperasi lainnya, yakni LM dan SM, selalu melimpahkan tanggung jawab kepada Isnan. Akibat perbuatan tersebut, SN bersama 65 korban lainnya mengalami kerugian total sebesar Rp 881.616.300.
Peristiwa penipuan dan penggelapan ini terungkap setelah korban bernama SN, yang menerima kuasa dari 65 korban lainnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatirejo.
Setelah menerima limpahan perkara dari Polsek Jatirejo, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Isnan sebagai tersangka. Karena melarikan diri, polisi menetapkannya sebagai DPO.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tim opsnal Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Isnan pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Perum Tamansari Persada Raya, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
BACA JUGA:Minibus Angkut 16 Penumpang Asal Surabaya Alami Rem Blong di Turunan Pacet Mojokerto
BACA JUGA:Ini 16 Identitas Korban Minibus Rem Blong di Pacet Mojokerto, Alami Luka - luka
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggunakan uang milik para nasabah koperasi.
Sumber:

